Polemik terhadap kejahatan kekerasan seksual kembali terjadi. Kali ini polemik itu ditimbulkan oleh pembuat kebijakan (Pemerintah). Ya, Mendikbud-Ristek menerbitkan Permen 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permen itu dilatarbelakangi bahwa kekerasan seksual sering juga terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. Pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi contoh untuk kehidupan di masyarakat, tetapi ternyata di lingkup itu kekerasan seksual marak terjadi.
KEMBALI KE ARTIKEL