"Tugas yuridis hukum pidana sesungguhnya bukanlah mengatur masyarakat, tetapi lebih mengatur kepada aparat penegak hukum". Adagium ini sangat tepat untuk mengingatkan kepada aparat penegak hukum, bahwa dalam menegakkan hukum pidana harus hati-hati, cermat, dan jangan sembarangan.
KEMBALI KE ARTIKEL