Baru sejak 1996, Taiwan melaksanakan pemilihan secara langsung oleh rakyat. Sementara di Indonesia mulai dilaksanakan sejak tahun 2004. Pemilihan Presiden di Taiwan dilaksanakan 4 tahun sekali, sedangkan di Indonesia dilaksanakan 5 tahun sekali. Sama-sama melaksanakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara berpasangan.
Rakyat Taiwan yang berhak memilih berusia minimal 20 tahun, sedangkan Indonesia yang berhak memilih  minimal berusia  17 tahun, sudah kawin, dan sudah pernah kawin.
Pemilihan Presiden Taiwan  dan Indonesia tahun 2024 ini, sama-sama diikuti 3 pasang. Berdasarkan peraturan hukum Taiwan, pasangan yang memperoleh suara terbanyak dengan sendirinya menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Sementara Indonesia, jika pasangan yang memperoleh suara terbanyak tidak mencapai 50%, maka akan dilaksanakan lagi pemilihan antara pemenang pertama dan pemenang kedua.
Nah, beginilah sedikit perbandingan pemilihan Presiden Taiwan dan Indonesia. Â Saya berpendapat, ada baiknya, Indonesia mengkaji cara pemilihan Presiden di Taiwan, khususnya terkait pemilihan cukup 1 putaran.
Saya berpendapat, proses pemilihan 2 kali putaran, akan menimbulkan efek yang kurang kondusif bagi rakyat. Bila rakyat terbelah begitu lama, perlu waktu lama pula untuk menyatuhkan kembali perasaan yang terbelah tersebut.
Belum lagi dari segi uang yang dikeluarkan negara dan uang yang dikeluarkan pasangan calon, partai politik, para pendukung  dan semua pihak yang kepentingan langsung atau tidak langsung akan lebih banyak lagi.
Semakin banyak uang yang dikeluarkan oleh para pihak, akan semakin tidak rela pula saat mereka kalah.