Semarang (30/07) Mahasiswa KKN Â Tim II UNDIP periode 2022 sukses menjalankan program multidisiplin terkait pencegahan terhadap penyalahgunaan Narkoba pada tanggal 30 Juli 2022 di Balai Kelurahan Bulustalan. Narkoba adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkoba merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Pemakaian Narkoba secara terlarang dapat terkena sanksi hukum. Penyalahgunaan Narkoba membawa banyak dampak negatif bukan hanya kepada penggunanya namun juga kepada lingkungan sekitar. Generasi muda Indonesia di harap dapat menjadi penerus bangsa yang bermoral dan berintegritas tinggi tanpa melakukan penyalahgunaan narkoba. Sosialisasi penyalahgunaan Narkoba penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya kepada generasi muda.
KEMBALI KE ARTIKEL