Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Judi Online dan Kebijakan Pemerintah

18 Juni 2024   02:42 Diperbarui: 7 Juli 2024   11:45 212 2
Media sosial X rencananya akan di blokir pemerintah melalui Kominfo disebabkan adanya muatan konten dewasa dan judi online.  Dalam wawancara yang dikutip dari CNN pada tanggal 6 Juni lalu Menteri Kominfo Budi Ari Setiadi menyampaikan, bahwa X telah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang melarang penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun