Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Kedatangan SBY di Sulawesi Selatan Membuat TNI Polri Melanggar Kode…

22 Februari 2014   15:35 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:35 120 0
Kedatangan Sby Ke Sulawesi Selatan Membuat Seluru Anggota Polri di Sulsel Melanggar kode Etik
Oleh Kurniadi Nur
Koordinator Forum Aksi Lintas Mahasiswa Sul-Sel
Kedatangan SBY ke sulawesi selatan Mendapatkan Kecaman oleh Mahasiswa Yang Terdiri Dari lembaga Kemahasiswaan dan LSM(Lembaga Suadaya Masyarakat), Kedatangan orang No. 1 RI ini Kemudian Mendapatkan Pengawalan Ketat Oleh Pihak TNI dan Polri, Begitu Pun Pengamanan Terhadap Demonstrasi Mahasiswa Yang Menolak Kedatangannya Berkunjung Kesulawesi Selatan, yang jadi Permasalahan adalah Pelanggaran kode Etik Yang Dilakukan Oleh 2 Institusi Negara ini, Pasalnya Hal-Hal yang Di lakukan oleh TNI dan Polri dalam Pengamanan Kepala Peresiden Itu Melanggar Undang-undang NO. 9 thun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di muka Umum,Yaitu Pelarangan Demostrasi, Kepada Mahasiswa Yang Menolak Kedatangan SBY Ke Sul-sel Padahal Kode Etik Propesi Polri Pada,Pasal 15 Yang Penjelsannya Berpegang teguh pada konstitusi, yang dimaksud adalah semua tindakan Kepolisian yang diambil dalam upaya mencegah dan menanggulangi situasi yang membahayakan keselamatan bangsa dan Negara tetap berdasarkan kepada Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai dengan Penjelasan di atas ini Memperjelas Pelanggaran Yang Ada, Dan Terang-Terangan Di lakukan Selama Kedatangan SBY di sulawesi Selatan, Yaitu Selama 4 Hari Kerja, Yang Di tutup Dengan Pertemuan dengan Kader Demokrat yang Nota Bene Pertemuan Antar Sesama Kader Partai, Yang Juga Mendapatkan Pengawalan Ketat dari Pihak TNI dan polri, sedangakan Pada,Pasal 14.
Pasal ini menjelaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menginginkan untuk tidak terpolitisasi dan terintervensi oleh pihak manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Penjelasan diatas Jelas Dikotomi Dengan kunjungan SBY ke Makassar, Tepatnya di acara Partai Politik Yang dikunjungi yang terbilang Politis , dan Tindakan Yang Sama Di lakukan Pada Mahasiswa Yaitu Pelarangan Demonstrasi Menolak Kedatangan Sby Yang Menurut Mahasiswa SBY Sepatutnya Tidak Mengunjungi Kota Daeng (Sul-Sel), alasannya Karena Dianggap Kunjungan Politik yang Berkepentingan Untuk Kepentingan Pemilu 2014, Pemborosan atau Pengurangan APBD daerah di sulsel sebanyak 15 M, selama Presiden SBY memimpin, lonjakan hutang NKRI melesat sekitar 55 persen dari total hutang yang ada sejak Indonesia merdeka.
Di saat yang sama, ada banyak masalah lainnya seperti semakin maraknya korupsi di kalangan pemerintahan pusat dan daerah, krisis energi, krisis pangan, defisit neraca perdagangan, anjloknya cadangan devisa negara, meledaknya biaya penyelenggaraan negara akibat gemuknya birokrasi pemerintahan SBY, krisis kepemimpinan dan keteladanan, semakin tingginya kriminalitas, semakin mahal dan tidak terjangkaunya biaya pendidikan dan kesehatan, dan berbagai masalah kompleks lainnya. Johan O Silalahi, kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 21/2) Ini alasan Jelas Dan Kenapa Penolakan Atas kedatangan SBY di Sulawesi Selatan Dan Membuat institusi TNI dan Polri melanggar Kode Propesi. Jadi ketika ada Pelanggaran Pada Kode etik Propesi Itu akan Mendapatkan Sangsi Sesuai Penjelasan Pada BA BIV TENTANG PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI
Pasal 17. Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi dikenakan sanksi moral yang disampaikan dalam bentuk putusan Sidang Komisi secara tertulis kepada terperiksa, dimana sanksi moral tersebut bisa berupa pernyataan putusan yang menyatakan tidak tebrukti atau pernyataan putusan yang menyatakan terperiksa tebrukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Bentuk sanksi moral sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bentuk-bentuk sanksi moral yang penerapannya tidak secara kumulatif, namun sanksi moral tersebut terumus dari kadar sanksi yang teringan sampai dengan kadar sanksi terberat sesuai pelanggaran perilaku terperiksa yang dapat dibuktikan dalam Sidang Komisi.
Pernyataan penyesalan secara terbatas, yang dimaksudkan adalah pernyataan meminta maaf secara langsung baik lisan maupun tertulis oleh terperiksa kepada pihak ketiga yang dirugikan atas perilaku terperiksa.
Pernyataan penyesalan secara terbuka, yang dimaksudkan adalah penyataan meminta maaf secara tidak langsung oleh terperiksa kepada pihak ketiga yang dirugikan melalui media massa.
Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi, yang dimaksudkan adalah anggota Polri yang telah terbukti melanggar ketentuan Kode Etik Profesi Polri sebanyak 2 (dua) kali atau lebih melalui putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri, kepadanya diwajibkan untuk mengikuti penataran/pelatihan ulang pembinaan profesi di Lembaga Pendidikan Polri.
Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi Kepolisian, yang dimaksudkan adalah pelanggar dianggap tidak pantas mengemban profesi kepolisian sebagaimana diatur dalam rumusan tugas dan wewenang kepolisian pada pasal 14, 15 dan 16 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002, sehingga Ketua Sidang Komisi dapat menyarankan kepada Kasatker setempat agar pelanggar iberikan sanksi administratif berupa Tour of duty, Tour of area, Pemberhentian dengan hormat, atau Pemberhentian tidak dengan hormat
Penjelasan Diatas Harus Dilaksanakan Oleh pihak Majelis Kehormatan Polri dan TNI, karena dapat Merusak Tatanan Lembaga Kenegaraan Yang Tidak Lg berjalan Sesuai Norma Hukum Yang telah di tetapkan, Dan Merusak Institusi Yang Menjadi Patron Pengaman Negara, Seharusnya Ada kajian Mendalam Terlebih Dahulu Sebelum Melakukan Tindakan Yang notabene Melanggar Hukum Yang Ada, dan Harusnya TNI dan Polri, mengutamakan konstitusi seperti yang di jelaskan Dalam kode etik kepolisian dan kode etik TNI, den Bertugas sesuai dengan Prosudural Kerja atau tugas TNI dan Polri, Sehingga Terwujutnya intitusi TNI dan Polri yang Bernilai Moral dan di Mendapatkan Kepercayaan Lebih Terhadap Masyarakat.
Hormatku

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun