3 Maret 2023 22:25Diperbarui: 4 Maret 2023 08:402022
Kejahatan seksual (jarimah jinsiyyah) adalah semua tindakan, perbuatan dan perilaku yang ditujukan untuk memenuhi dorongan seksual, tidak peduli apakah itu tindakan seksual terhadap lawan jenis, sesama jenis, hewan, orang yang tua, muda, bahkan anak-anak. Hanya saja konteks dari tindak kejahatan seksual adalah tindakan memenuhi kebutuhan seksual dengan paksaan, ancaman, hingga pembunuhan. Dan segala bentuk kejahatan seksual dalam Islam adalah diharamkan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.