Dalam mendesain sebuah kebijakan di bidang perpajakan, pembuat kebijakan berkewajiban memberi perhatian terhadap asa perpajakan sehingga kebijakan tidak menjadi timpang. Hal ini dikarenakan jika terjadi ketimpangan akan merugikan pihak -- pihak tertentu. Formulasinya adalah asas keadilan (Equity). Pemilihan kebijakan yang sudah adil secara formulasi belum tentu adil dalam kenyataan di lapangan.
KEMBALI KE ARTIKEL