Peristiwa mengguncang kemanusiaan ini sangat membekas bagi para warga, pasalnya setelah puluhan tahun lebih mereka bermukim disana, para warga tidak pernah bermasalah terkait kepemilikan tanah, namun kini sebanyak 25 rumah warga dibongkar secara paksa. Ditambah lagi dengan tidak dikabulkannya keinginan mereka untuk mendapat uang ganti rugi sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku di Jl. Anyer Dalam.
Berbeda dengan keinginan warga yang ingin mendapat uang ganti rugi, alih-alih PT KAI hanyalah bantuan biaya bongkar sesuai dengan luasan bangunan yang ada. PT KAI hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp 250 ribu untuk satu meter persegi tanah. Padahal dilaporkan pula tidak sedikit dari warga yang mempunyai sertifikat tanah dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Maka dari itu rasa keberatan pun muncul dari warga Anyer Dalam, mereka merasa berhak atas penguasaan tanah karena tanah tersebut telah dipergunakan mereka selama berpuluh-puluh tahun bahkan diwariskan secara turun-temurun. Warga juga merasa kehilangan hak kepemilikannya padahal sudah lama tinggal di wilayah tersebut.