Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kasus Sengketa Tanah Anyar Dalam, Sudahkah Berakhir?

19 Desember 2022   22:13 Diperbarui: 19 Desember 2022   22:22 312 0
Pemberitahuan penggusuran oleh PT KAI terhadap Anyer Dalam Kota Bandung yang diumumkan hanya sehari sebelum masih dianggap warga Anyer Dalam tersebut sama sekali tidak adil. Meskipun pihak PT KAI mengungkapkan bahwa hal tersebut adalah penertiban bukanlah penggusuran. Proses penggusuran tanah sendiri dilakukan oleh PT KAI yang menggandeng PT. WIKA untuk membangun Laswi City Heritage. Laswi City Heritage merupakan cikal bakal dari rencana besar pengembangan Laswi City sebagai ikon baru Kota bandung.

Peristiwa mengguncang kemanusiaan ini sangat membekas bagi para warga, pasalnya setelah puluhan tahun lebih mereka bermukim disana, para warga tidak pernah bermasalah terkait kepemilikan tanah, namun kini sebanyak 25 rumah warga dibongkar secara paksa. Ditambah lagi dengan tidak dikabulkannya keinginan mereka untuk mendapat uang ganti rugi sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku di Jl. Anyer Dalam.

Berbeda dengan keinginan warga yang ingin mendapat uang ganti rugi, alih-alih PT KAI hanyalah bantuan biaya bongkar sesuai dengan luasan bangunan yang ada. PT KAI hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp 250 ribu untuk satu meter persegi tanah. Padahal dilaporkan pula tidak sedikit dari warga yang mempunyai sertifikat tanah dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Maka dari itu rasa keberatan pun muncul dari warga Anyer Dalam, mereka merasa berhak atas penguasaan tanah karena tanah tersebut telah dipergunakan mereka selama berpuluh-puluh tahun bahkan diwariskan secara turun-temurun. Warga juga merasa kehilangan hak kepemilikannya padahal sudah lama tinggal di wilayah tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun