Masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat melakukannya dengan cara
online maupun
offline. Proses perpanjangan masa berlaku SIM secara
online dilakukan melalui aplikasi
mobile bernama "Digital Korlantas", dengan dukungan 2 aplikasi lain bernama "e-Rikkes" dan "ePPsi SIM".
KEMBALI KE ARTIKEL