Kementerian Perdagangan RI telah resmi menerbitkan Peraturan No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan ini terutama membatalkan Pasal 14 Ayat 3 Huruf A bahwa minuman beralkohol golongan A, berkadar alkohol sampai dengan 5%, dapat dijual secara eceran di minimarket dan Pasal 22 Ayat 7 mengenai perizinan penjualannya di minimarket pada peraturan sebelumnya (Permendagri No 20/M-DAG/PER/4/2014).