Bila kita memalingkan wajah pada apa yang sudah dipraktekan oleh umat Islam sejak berabad-abad silam, akan didapatkan bahwa umat Islam lewat ulama dan para hakimnya ternyata sudah mencoba untuk melakukan hal yang intinya mirip dengan teori hukum progresif. Bahkan mereka telah berupaya menyusun aturan atau pedoman dalam usaha menggali hukum dari ketentuan hukum –dalam hal ini nash al-Qur’an dan sunnah- yang ada. Pedoman tersebut di namakan dengan Ushul Fikih.