Masih ingat, beberapa bulan yang lalu, negara ini telah dihebohkan oleh ulah DPR yang mengesahkan UU Pilkada oleh DPR pada 26 September 2014 lalu yang memberikan kekuasaan penuh kepada legislator untuk memilih Bupati, Wali Kota, dan Gubernur. Hal ini berbuah kekisruhan di masyarakat.