Sektor Perdagangan Internasional yang didalamnya ada kegiatan Ekspor dan Impor sejatinya tidak secara langsung menjadi ranah kerja Kementerian Pertanian (Kementan). Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015, Kementan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL