Sebagaimana telah kita ketahui bersama, Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan advokat yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia merupakan tonggak berharga dalam perjalanan Organisasi Advokat dan profesi Advokat sebagai profesi terhormat itu. Surat tersebut seolah membuka kran bagi Organisasi Advokat lain untuk memohon penyumpahan Advokat bagi para calon Advokat yang telah memenuhi persyaratan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Tak hanya satu organisasi Advokat, namun semua organisasi Advokat berhak untuk memohon penyumpahan Advokat bagi para calon Advokatnya.
KEMBALI KE ARTIKEL