Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

TNP2K dan Tekad Mempercepat Penanggulangan Kemiskinan

7 April 2010   07:39 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:56 1776 0
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan telah diterbitkan pada 25 Februari 2010 lalu. Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.

Lewat Perpres 15/2010 tersebut dibuatlah Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang merupakan wujud penguatan kelembagaan di tingkat nasional yang menangani penanggulangan kemiskinan.Selama ini lembaga yang mengoordinasikan penanggulangan kemiskinan tingkat nasional adalah TKPK RI (Tim Koordinator Penanggulangan Kemiskinan Republik Indonesia) yang kelahirannya berdasarkan Perpres 13/2009.

Percepatan penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dengan menyusun kebijakan dan program yang bertujuan mensinergikan kegiatan penanggulangan kemiskinan di berbagai kementerian/lembaga, serta melakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaannya. Bila dibandingkan dengan sebelumnya, penajaman dari Perpres 15/2010 ini dalam hal: penetapan sasaran, perancangan dan keterpaduan program, efektivitas anggaran, serta monitoring dan evaluasi.

Adapun tugas TNP2K tersebut adalah: menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program-program penanggulangan kemiskinan di kementerian/lembaga,serta melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.

Perlu diketahui, keanggotaan TNP2K terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan. Ketuanya adalah wakil presiden, kemudian wakil ketua I ialah menteri koordinator bidang kesejahteraan rakyat dan wakil ketua II-nya adalah menteri koordinator bidang perekonomian.

Dalam melaksanakan tugasnya TNP2K dibantu oleh Sekretaris Eksekutif yang menjalankan fungsi mempersiapkan rumusan kebijakan dan program, menetapkan sasaran, membangun database, melakukan monitoring dan evaluasi, serta melakukan berbagai analisis yang diperlukan. Di samping itu, sekretaris eksekutif juga memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Tim Nasional. Nah, guna mendukung pelaksanaan tugas sekretaris eksekutif dibentuklah sekretariat.

Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya TNP2K dibantu oleh Kelompok Kerja, di mana kelompok ini bertugas mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Kelompok Kerja ini dibagi menjadi tiga, yakni Kelompok Kerja Pengendali Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga yang bertempat di kantor wakil presiden. Kemudian Kelompok Kerja Pengendali Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat/PNPM Mandiri yang dikoordinasikan di kantor menkokesra, serta yang ketiga adalah Kelompok Kerja Pengendali Program Penanggulangan Kemiskinan berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil. Untuk yang terakhir ini koordinasinya di kantor menko perekonomian.

TNP2K juga dibantu oleh Tim Pembiayaan yang bertugas melakukan koordinasi perencanaan pembiayaan bagi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Tim Pembiayaan ini diketuai oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS.

Sementara itu, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sekretariat TNP2K dilaksanakan oleh Kepala Sekretariat dan Kelompok Kerja Kebijakan (Think Tank). Untuk Kepala Sekretariat yang dijabat oleh eks Kepala Sekretariat TKPK Nasional itu membawahi bagian umum, perencanaan dan keuangan, serta data dan informasi. Lalu, untuk think tank itu terdiri dari Kelompok Kerja Unifikasi Sasaran Keluarga Miskin,Kelompok Kerja Bantuan Sosial Kesehatan untuk Keluarga Miskin, Kelompok Kerja Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga, Kelompok Kerja Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat, Kelompok Kerja Usaha Mikro dan Kecil, serta Kelompok Kerja Monitoring dan Evaluasi.

Adapun penekanan atau prioritas jangka pendek-menengah TNP2K ada 4, yaitu unifikasi sistem penargetan nasional, menyempurnakan pelaksanaan bantuan sosial kesehatan untuk keluarga miskin, menyempurnakan pelaksanaan dan memperluas cakupan Program Keluarga Harapan, dan integrasi program pemberdayaan masyarakat lainnya ke dalam PNPM MANDIRI. Semua prioritas tersebut akan dimonitor melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun