Aparatus Sipil di Negara (ASN) sedang dihadapi kesulitan dalam mengisi Electronic Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS yang diwajibkan bagi setiap ASN. Kesulitan itu terjadi karena padatnya lalulintas data yang masuk keserver e-PUPNS meskipun sudah diadwalkan oleh Badan Kepegawaian Negara Pusat namun sepertinya bukan solusi yang tepat.
KEMBALI KE ARTIKEL