Adapun ketentuan pembayaran BLSM :
1. Pembayaran setiap tahap diperlakukan secara terpisah.
2. Apabila ada pemegang Kartu Perlindungan Sosial yang tidak mencairkan pembayaran tahap pertama di lokasi yang ditetapkan, masih dapat mengambil pada tahap kedua.
3. Apabila tidak tercatat dalam Daftar Nominasi di lokasi kantor bayar terdekat, pemegang Kartu Perlindungan Sosial dapat dieskalasikan ke Kantor Pos untuk mendapat ijin pembayaran.
4. Pemegang Kartu Perlindungan Sosial tidak diperbolehkan mencairkan di lokasi selain Kantor Bayar yang ditetapkan atau di Kantor Pos.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran, jadwal pembayaran dan jumlah Rumah Tangga Miskin yang berhak untuk menerima BLSM dan lain sebagainya dapat membuka www.kompensasi.info