Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Kelompok Tani Hutan (KTH)

1 Mei 2023   15:50 Diperbarui: 1 Mei 2023   15:54 322 1
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 89, Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan. KTH memiliki fungsi sebagai media (Pasal 2):

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun