Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan diserahkan  kepada 17 orang  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang saat ini sedang jalani asimilasi dan intergrasi (Klien Pemasyarakatan), ke 17 orang tersebut dalam pengawasan dan pembimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palembang, Bapas Lahat, dan Bapas Oku Induk.
"Mereka  telah mengikuti pelatihan kerja kemandirian selama  didalam lapas." Kata Bambang
Kadiv pelayanan hukum dan HAM kanwil kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang mengatakan  perseroan  perorangan dapat  didirikan oleh hanya 1 orang perseorangan, memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil. dengan  status badan hukum, akan mempermudah pelaku UMK mengakses  pinjaman usaha dari bank.
Lebih lanjut kata Simaibang, Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal
"Pendiriannya mudah, cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris", sambungnya.
Adapun biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan perorangan sangat terjangkau, yaitu Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), pendiri bebas menentukan besaran modal usaha.
Menurut Simaibang usaha yang didirikan oleh ke 17 klien pemasyarakatan tsb adalah  dalam bidang kuliner, kontraktor, perdagangan, catering, las litrik, hingga otomotif.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto mengatakan dengan adanya  Perseroan Perorangan  diharapkan mantan WBP dan klien pemasyarakatan dapat mengembangkan usahanya sehingga dapat hidup  mandiri dan produktif.