Rapat tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam rangka memberikan pengetahuan tambahan bagi pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang ada di Kemenkumham seluruh Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra dalam sambutannya mengatakan bahwa Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan selanjutnya disebut Perancang adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra juga menyampaikan tentang pembinaan pola karier, peningkatan kompetensi, serta penilaian angka kredit jabatan Fungsional Perancang.
Menurut Dahana  , penilaian angka kredit berkas Perancang harus dilakukan dengan petunjuk pelaksanaan yang tercantum dalam Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya serta Permenkumham Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan.
"Tidak hanya kompetensi, tetapi penilaian kepada Perancang juga harus mempertimbangkan integritas dan moralitas," ujar Dhahana dalam penyampaiannya.