Usaha yang dibangun dengan modal kecil dan menengah ini sering dikenal dengan Usaha Kecil dan Menengah atau biasa kita dengar dengan singkatan UKM. UKM adalah suatu kegiatan usaha yang dimiliki dan dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha milik perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan suatu usaha yang besar. UKM ini memiliki manfaat untuk negara yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membangun ekonomi masyarakat di suatu negara.
KEMBALI KE ARTIKEL