Pernikahan usia anak (perkawinan anak) merupakan pernikahan yang melibatkan seseorang yang masih dibawah umur 18 tahun dan masih menjadi salah satu masalah sosial yang kompleks di Indonesia. Pernikahan usia anak bukan solusi terhadap permasalahan ekonomi dan sosial.Â
KEMBALI KE ARTIKEL