11 Mei 2020 22:32Diperbarui: 12 Mei 2020 11:091393
Presiden Jokowi pada Jumat (08/05/2020) sebagaimana diberitakan liputan6.com, mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.