Pada alinea ke-empat pembukaan UUD 1945 ditunjukan nilai-nilai Pancasila dalam dasar negara. Hal itu merupakan dasar-dasar negara yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diartikan sebagai bentuk perwujudan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Dalam ketetapan NO.XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 dijelaskan kedudukan secara spesifik pancasila sebagai sumber dari segalasumber hukum atau sumber hukum tertib di Indonesia .