Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Cara Hitung Pajak Th 2014 Bagi Pekerja Freelance

16 Februari 2014   19:29 Diperbarui: 1 Agustus 2017   14:42 16987 0
Pekerja Freelance yang dimaksud adalah pekerja lepas, bukan karyawan dan bukan pula pengusaha. Misalnya desainer grafis freelance, bukan desainer yang merupakan karyawan perusahaan, bukan pula desainer yang memiliki studio desain dengan anak buah.

Sebelum menghitung pajak, kita harus tahu dulu 3 hal yaitu: PKP (Penghasilan Kena Pajak) dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan Norma Perhitungan Penghasilan Netto.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun