pada masa itu saya meminjam uang pada koperasi/bank syariah didaerah saya,seperti biasa kalo mau cari utangan harus ada penjamin atau barang jaminan seperti sertifikat tanah atau BPKB kendaraan selepas itu transaksi dilakukan,sampai memanggil notaris segala.
Disini tak ada istilah bunga seperti dibank konvesional,tapi istilah lain yaitu bahas (bagi hasil) sebesar 2,5 % dari pinjaman selama 12 bulan,pas pinjaman saya dicairkan sebesar 10juta dipotong bayar jasa notaris,potongan angsuran pertama dan bahas 2.5 %.........
Saya baru tahu tenyata hanya beda pada nama syariah dan konvesional,pada prakteknya rentenir juga,membungakan uang? bagaimana tidak,.....kononya tak ada bunga uang,yang ada bahas (bagi hasil) gimana mau bagi hasil,uang belum dipakai sudah dipotong 2.5% plus angsuran pertama? yang katanya bagi hasil........
apanya yang syariah,.....sama-sama pinjaman berbunga? riba juga kan,.......?
saya tunggu komen dari rekan-rekan neter,....TQ