Dalam sepekan ini, Media diramaikan dengan informasi seorang ibu setengah baya pemilik warteg di Serang yang bernama Ibu Saeni. Warteg Ibu Eni tersebut disita oleh Satpol PP, kerena berjualan di siang bolong saat bulan puasa. Razia oleh Pol PP tersebut bukanlah tanpa alasan, para Satpol PP tidak serta merta merazia warteg yang berceceran di Serang begitu saja, akan tetapi landasan hukumnya ada, karena aturan larangan membuka warteg di siang hari saat bulan Ramadhan itu sudah menjadi Perda. Dan aturan tersebut sudah diedarkan ke masyarakat Serang sejak tahun 2010.
KEMBALI KE ARTIKEL