Pada tahun 2009, Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah diatur alokasi sebesar 50 persen dari hasil Pajak Rokok unutk mendanai fasilitas pelayanan kesehatan dan penegakan umum. Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok oleh pemerintah. Latar belakang diberlakukannya diadakannya pajak rokok ini salah satunya adalah untuk pengendalian dampak negatif rokok. Pemanfaatan pajak dari rokok dan bea cukai untuk penambahan pembiayaan kesehatan adalah sebuah kebijakan yang cukup banyak mengundang kontroversi dari berbagai pihak. Ada pihak yang menyebutkan bahwa ini adalah keputusan yang baik karena bisa mennutup defisit dari kebijakan BPJS, namun ada juga orang yang menanggap dengan adanya kebijakan ini perokok menjadi pahlawan tanpa tanda jasa, dan ada juga sebagian yang menyebutkan bahwa sebaiknya alokasi pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai ini lebih baik digunakan untuk hal lain.Â
KEMBALI KE ARTIKEL