Pemilihan umum merupakan salah satu bentuk nyata sebagai sebuah negara demokrasi. Demokrasi memberikan kebebasan kepada rakyat untuk menyuarakan aspirasi termasuk dalam hal memilih pemimpin. Sebagai negara demokrasi nomor wahid di dunia, Indonesia menjadikan setiap 5 tahun sekali untuk menentukan pemimpin-pemimpin negaranya, mulai dari anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR, hingga Presiden dan Wakil Presiden.
KEMBALI KE ARTIKEL