Sikap kooperatif ditunjukan oleh mantan Presiden Direktur PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto (IA) yang dikenakan tuduhan pengalihan frekuensi 3G PT Indosat Tbk ke anak perusahaannya, IM2. Pada pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya, Indar tidak bisa hadir karena sakit.
"Hari Rabu ini yang bersangkutan sudah kooperatif akan memenuhi panggilan kami,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M Adi Toegarisman, di Jakarta. "Untuk tersangka kedua (mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Tbk, Jhony Swandi Sjam), kemarin penyidik sudah meminta keterangannya. Minggu depan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan tersangka tersebut," ucapnya.
KEMBALI KE ARTIKEL