Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Pemeras Operator Segera Disidang

12 Juni 2012   06:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:04 283 1
Berita baik: akhirnya Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Umum Konsumen Telekomunikasi Indonesia, Denny AK, terhadap salah satu perusahaan operator seluler.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto sendiri yang mengonfirmasi kabar tersebut. Beliau mengatakan penyidik telah mendapatkan konfirmasi dari kejaksaan yang menyatakan berkas Denny AK telah P21. Dikatakan Rikwanto, nantinya penyidik akan melimpahkan tahap kedua beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu besok.

"Kejaksaan mengkonfirmasi berkas Denny AK sudah P21 pada Kamis 7 Juni 2012 lalu. Langkah selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap kedua beserta tersangka dan barang bukti kepada Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI Jakarta pada Rabu ini," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun