Kalau Denny AK pernah menonton film soal agen FBI atau polisi Amerika, pasti dia akan tahu kalau penjebakan seorang kriminal itu wajar. Tidak jarang terjadi motif kejahatan seseorang sudah jelas terlihat namun barang bukti atau saksinya tidak ada sama sekali. Di situlah para penegak hukum melakukan proses penjebakan untuk menangkap sang penjahat, lengkap dengan saksi dan barang bukti (biasanya berupa rekaman pembicaraan).
Seperti diberitakan, Denny AK yang sering menggunakan pemahamannya soal kelemahan hukum industri telekomunikasi untuk memeras perusahaan-perusahaan telekomunikasi akhirnya terhenti aksinya ketika mencoba memeras Indosat. Beruntung tim pengacara Indosat bertindak bijaksana dengan menghubungi polisi sehingga preman telekomunikasi ini bisa ditangkap.
Lucunya Denny AK masih saja berulah. Di balik jeruji penjara dia mencoba memperkarakan proses penangkapan yang dilakukan polisi di Plaza Indonesia beberapa waktu yang lalu. Hasilnya? Hakim tunggal Suwanto SH MH, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap pemohon sudah sesuai dengan prosedur. Karenanya permohonan gugatan perkara praperadilan No.13/Pid.Prap/2012 ditolak.
"Majelis menyatakan menghukum pemohon alias Denny AK untuk membayar biaya perkara," kata Suwanto SH.