Kekayaan Intelektual di Indonesia
Nama : Kristina Dwi Indriastuti
Kelas  : HES 7F
Nim  : 222111221
Tugas : UAS Hak Kekayaan Intelektual
Hasil Review Jurnal
Judul: Perlindungan Hak Ekonomi Bagi Pemilik Hak Cipta Dalam Perspektif   Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia
Volume : 5 No. 2
Tahun : 2023
Penulis : Faidatul Hikmah, Andri Yanto, Kelvin Arisk
Reviewer : Kristina Dwi Indriastuti
Tanggal Review : Jum'at  13 D esember 2024
Dalam dunia industri dan perdagangan, hak kekayaan intelektual meruapakan suatu komoditas yang sangat berharga dan memperoleh perlindungan ekstra. Hal ini tidak terlepas dari kedudukan HKI yang bersifat eksklusif, sehingga tidak dapat dipergunakan oleh pihak selain pemilik, dan hanya dapat menggunakanya dengan perizinan. Untuk itu, HKI memberikan prospek ekonomi yang menjanjikan bagi pemiliknya. Selain hak ekonomi, HKI juga memiliki hak moral, yakni hak yang secara ekslusif melekat pada seorang yang menciptakan atau menemukanya. Hak moral bersifat permanen dan tidak dapat digantikan, sedangkan hak ekonomi dapat dialihkan kepada pihak lain melalui cara-cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kebolehan mengalihkan hak ekonomi HKI menjadikanya sebagai hal yang bernilai dan dapat diperjualbelikan.