Kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan kejahatan yang sering dialami perempuan, yang dimana akibatnya akan timbul penderitaan baik secara fisik, psikis, seksual maupun psikologi, dan pelantaran juga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan dan perampasan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Di masyarakat desa sebagian besar mengganggap bahwasannya KDRT itu hal yang biasa dalam kehidupan sehari-hari dan tidak perlu adanya campur tanggan dari pihak luar. Dari hal tersebut menjadikan kondisi yang memungkinkan banyak korban KDRT yang di mana tidak terungkap dan tidak adanya keadilan untuk para korban.