Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah PT Timah Tbk dari 2015 hingga 2022 melibatkan kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp271 triliun. Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka sejak awal 2024. Kasus ini menyoroti pelanggaran dalam penambangan, termasuk kegiatan di kawasan hutan tanpa izin resmi. Penambangan ilegal tersebut merusak lingkungan, menyebabkan kerusakan ekologis yang signifikan di Bangka Belitung, dengan sekitar 75 ribu hektare penambangan di kawasan hutan dan lebih dari 95 ribu hektare di luar kawasan hutan.
KEMBALI KE ARTIKEL