Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah memberikan arti penting terhadap demokrasi di tingkat lokal, khususnya desa. Apalagi dengan besarnya distribusi Dana Desa (DD) yang begitu besar dari Pemerintah Pusat ke Desa. Hal ini setidaknya menjadi semangat baru dalam mengatasi persoalan yang sudah lama dipikul oleh desa.
KEMBALI KE ARTIKEL