Hukum membantu manusia memperbaiki cara-caranya dalam menjinakkan kekerasan. Ketika hukum mengintervensi problem manusia dengan cara yang adil, manusia merasa hukum itu
useful. Sebaliknya, jika hukum dijadikan tempat pelembagaan kekerasan secara halus, manusia perlu "melawan" hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL