Postur militer itu tegap, tegas, berwibawa, dan sangat sigap. Postur militer melekat pada sosok Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketika TNI bermasalah, ia memiliki wilayah hukum yang berbeda. Ia akan diadili di ruang Peradilan Militer. Pertanyaannya, "Apakah di balik UU Peradilan Militer, postur militer tetap melekat?"
KEMBALI KE ARTIKEL