Pakaian bekas senilai Rp 8,5 miliar sengaja dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) di kawasan pergudangan Gracia, Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). Pemusnahan pakaian bekas ini merupakan bagian dari tindak lanjut tim pengawas perdagangan pakaian impor bekas. Sebelumnya, pemerintah telah melarang impor pakaian bekas di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL