Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Alasan Larangan Impor Pakaian Bekas ke Indonesia

14 Agustus 2022   23:11 Diperbarui: 14 Agustus 2022   23:18 875 2
Pakaian bekas senilai Rp 8,5 miliar sengaja dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) di kawasan pergudangan Gracia, Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). Pemusnahan pakaian bekas ini merupakan bagian dari tindak lanjut tim pengawas perdagangan pakaian impor bekas. Sebelumnya, pemerintah telah melarang impor pakaian bekas di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun