Ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) mulai dibahas dan proses redaksionalnya muncul ke publik, pemerintah dan DPR justru memiliki opsi yang berbeda terkait bentuk otoritas lembaga pengawas yang dimungkinkan.
KEMBALI KE ARTIKEL