Konsep Negara Hukum Pancasila adalah sesuatu yang khas di negara Indonesia. Dengan menanamkan nilai-nilai yang terkandung dalam kelima sila Pancasila, negara hukum dituntut untuk berdinamika seturut ketentuan Pancasila. Oleh karena itu, kita tidak bisa mengatakan bahwa Indonesia menganut konsepsi negara berdasarkan hukum semata atau kekuasaan absolut penguasa semata (
rechtsstaat maupun
rule of law).
KEMBALI KE ARTIKEL