Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 1, definisi HAM adalah adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL