Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

HAM dan Hak-hak yang Lain

25 Oktober 2021   23:21 Diperbarui: 26 Oktober 2021   13:22 202 1
Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 1, definisi HAM adalah adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun