Remisi itu hak setiap narapidana. Koruptor adalah narapidana. Maka, koruptor berhak mendapat remisi. Jangan
bacot soal korting masa tahanan (remisi). Hukum mengatur Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Lalu, bagaimana dengan rasa keadilan. Hukum selalu berbicara tanpa rasa.
KEMBALI KE ARTIKEL