Di tangan seorang hakim, hukum bukanlah alat untuk membenarkan putusan, melainkan sebagai petunjuk menuju sebuah keputusan yang adil. Dalam hal ini, seorang hakim dituntut untuk berani mengambil sebuah keputusan bukan atas kalkulasi pasal-pasal semata, tetapi atas dasar pertimbangan-pertimbangan manusiawi lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL