Presiden Joko Widodo secara terangan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol. Setelah mendengar berbagai masukan dari para ulama, tokoh agama serta provinsi dan daerah, Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan pernyataan mencabut Perpres/10/2021. Dalam ritme kesibukannya sebagai seorang kepala negara, Jokowi tetap mempunyai waktu khusus untuk mengolah aspirasi masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL