Adanya paham kekuasaan seperti ini, melegitimasi dan melegalkan fenomena maraknya korupsi di Indonesia. Daya hukum tidak dapat menangkal para koruptor karena di antara mereka ada tokoh penting yang "mempunyai" kekuasaan. Singkat kata, upaya hukum selalu mengalami jalan buntu akibat adanya konspirasi beberapa pihak yang mampu menyetir keputusan di pengadilan. Kondisi ini, jelas memperlambat penanganan kasus-kasus korupsi hingga tuntas.
KEMBALI KE ARTIKEL