Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa tindakan Pinangki telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (
MI, 7/2/2021). Atas perbuatannya ini, Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
KEMBALI KE ARTIKEL