Dalam tradisi hukum, kita mengenal istilah hukum kodrat (
natural law) dan hukum positif (
positive law). Hukum kodrat melihat kekerasan sebagai sarana untuk mencapai suatu tujuan yang adil. Sebagai contoh, ketika seseorang membunuh keluarga saya, tugas saya sebagai keluarga korban adalah membalas perlakuan pelaku dengan menghabisi pelaku atau salah satu dari keluarga pelaku.
KEMBALI KE ARTIKEL