Alhasil, banyak petahana yang merasa kurang puas dengan perolehan suara yang ada. Rasa tidak puas ini, kemudian dikelola dengan menempuh jalur hukum. Dari informasi hasil perolehan suara yang ada di berbagai tempat penyelenggara pilkada, beberapa paslon berusaha membawa hasil keputusan yang dirasa kurang memuaskan ke meja Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan data resmi situs
MKRI.id, saat ini Humas MK menerima 21 permohonan terkait sengketa Pilkada 2020. Putusan MK nantinya menjadi
final decision yang akan diterima oleh masing-masing paslon yang berkeberatan.
KEMBALI KE ARTIKEL